Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya
Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri, Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri.
Pelaku I Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya.
Kasus pencurian handpohone di wilayah Desa Petang, Badung, Bali, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku I Wayan Kartayasa (43) berhasil ditangkap di tempat kerjanya.
Yaitu di salah satu vila di Desa Petang.
Baca juga: Polda Bali Minta Masyarakat Waspadai Aksi Pencurian Barang Berharga di Rumah Sakit
Baca juga: Polda Bali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah HP Iphone Milik Pembesuk di RSUP Sanglah
Pelaku yang berasal dari Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali ini, berhasil dibekuk Polsek Petang tanpa perlawanan.
Polsek Petang dalam kasus ini di-backup oleh Polres Badung dan Polda Bali.
Kronologinya, peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam rumah milik I Made Darma (48).
Tepatnya di Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Siryatmaja melalui Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku merupakan warga sekitar.
Berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya.
Pada Sabtu (28/11/2020) pukul 14.15 Wita," ujar Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi pada Minggu (29/11/2020).
Sebelum kejadian, korban I Made Darma menceritakan kepada pihak kepolisian.