Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya
Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri, Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polsek Petang
Pelaku pencurian handphone, I Wayan Kartayasa (43), saat diringkus Polsek Petang pada Sabtu (28/11/2020). Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri, Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengambil handphone tersebut dengan mudah.
Ia langsung menaruh di kantong saku celananya," tambah Iptu I Gusti Ngurah Subandi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan lainnya, HP hasil curian itu tidak dijual oleh pelaku.
HP tersebut diberikan kepada anaknya.
"Hasil pencurian ini, ternyata tidak dipakai sendiri, melainkan untuk anaknya.
Baca juga: Kakak Beradik di Bangli Ini Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi, Ini Alasannya Mencuri
Baca juga: Bombom Ditembak Polisi, Security Melawan Petugas dan Terlibat Aksi Pencurian di Rumah dan Vila
Meskipun begitu proses hukum tetap berjalan.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," tuturnya.
(*)