Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya

Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri, Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Polsek Petang 
Pelaku pencurian handphone, I Wayan Kartayasa (43), saat diringkus Polsek Petang pada Sabtu (28/11/2020). Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri, Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Handphone hasil curian itu tidak dijual atau digunakan sendiri.

Pelaku I Wayan Kartayasa memberikannya ke anaknya.

Kasus pencurian handpohone di wilayah Desa Petang, Badung, Bali, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelaku I Wayan Kartayasa (43) berhasil ditangkap di tempat kerjanya.

Yaitu di salah satu vila di Desa Petang.

Baca juga: Polda Bali Minta Masyarakat Waspadai Aksi Pencurian Barang Berharga di Rumah Sakit

Baca juga: Polda Bali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah HP Iphone Milik Pembesuk di RSUP Sanglah

Pelaku yang berasal dari Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali ini, berhasil dibekuk Polsek Petang tanpa perlawanan.

Polsek Petang dalam kasus ini di-backup oleh Polres Badung dan Polda Bali.

Kronologinya, peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam rumah milik I Made Darma (48).

Tepatnya di Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Siryatmaja melalui Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku merupakan warga sekitar.

Berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya.

Pada Sabtu (28/11/2020) pukul 14.15 Wita," ujar Kanit Reskrim Iptu IGN Subandi pada Minggu (29/11/2020).

Sebelum kejadian, korban I Made Darma menceritakan kepada pihak kepolisian.

Pada Senin (27/7/2020), ia sedang melaksanakan upacara pernikahan anaknya sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Nikahkan Putrinya di Mushala Polsek, Tersangka Pencurian Menangis

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian 18 Pohon Kayu Jati Milik Purnawirawan Polri di Buleleng Ditangkap Polisi

Sedangkan barang miliknya, yakni satu HP Oppo A3s diletakkan di dalam kamar dalam kondisi sedang mengisi baterai.

Korban yang saat itu baru saja menikmati makan dan minum kopi, kembali ke kamar untuk mengambil HP miliknya.

Namun saat dicek, ternyata HP korban sudah tidak ada di tempat semula.

I Made Darma sempat menanyakan ke keluarga lainnya yang berada di rumah.

Sayangnya, tidak satu pun mengetahui keberadaan HP miliknya.

Bahkan istri korban sempat menghubungi nomor suaminya, namun tidak ada jawaban.

Mendapat informasi laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Petang langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Petang Iptu I Gusti Ngurah Subandi bersama Polres Badung.

Dalam penyelidikan ini Polsek Petang dan Polres Badung di-backup Polda Bali.

Hasilnya ditemukan pelaku bernama I Wayan Kartayasa (43).

Baca juga: Pencurian Pohon Varigata, Polsek Mengwi Tangkap 2 Pelaku yang Telah Beraksi di 19 TKP

Baca juga: Polda Bali Bekuk Pelaku Pencurian di Denpasar, Satu Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

Laki-laki asal Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali.

Dari hasil temuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Petang pada Jumat (27/11/2020) pukul 17.00 Wita.

"Pada Jumat (28/11/2020) pukul 14.15 Wita, berbekal data tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya.

Tepatnya di salah satu vila di kawasan Desa Petang," terang Kanit Reskrim Polsek Petang.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengambil handphone tersebut dengan mudah.

Ia langsung menaruh di kantong saku celananya," tambah Iptu I Gusti Ngurah Subandi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan lainnya, HP hasil curian itu tidak dijual oleh pelaku.

HP tersebut diberikan kepada anaknya.

"Hasil pencurian ini, ternyata tidak dipakai sendiri, melainkan untuk anaknya.

Baca juga: Kakak Beradik di Bangli Ini Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi, Ini Alasannya Mencuri

Baca juga: Bombom Ditembak Polisi, Security Melawan Petugas dan Terlibat Aksi Pencurian di Rumah dan Vila

Meskipun begitu proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved