Kakak Beradik di Bangli Ini Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi, Ini Alasannya Mencuri
Seorang bocah SMP asal Desa Demuih, Kecamatan Susut, Bangli, Bali dibekuk Satuan Reskrim Polres Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang bocah SMP asal Desa Demuih, Kecamatan Susut, Bangli, Bali dibekuk Satuan Reskrim Polres Bangli.
Ia diketahui terlibat kasus kriminal pencurian kendaraan bermotor pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang dihimpun, setidaknya ada lima TKP pencurian yang terungkap.
Dua diantaranya berlokasi di Bangli, dan sisanya di Karangasem, Gianyar, serta Tabanan.
Baca juga: Pemkab Bangli Berencana Lakukan Seleksi Empat Jabatan Kepala Dinas Desember Ini
Baca juga: Satu Warga Kintamani yang Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Baca juga: Tuliskan Minimal 4 Hal Mengenai Jenis Keragaman Masyarakat di Sekitarmu! Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD
Pelaku diketahui bernama DO yang berstatus pelajar.
Ia melakukan tindakan pencurian bersama kakaknya yang bernama Dode Aliat Angga Tirta (22).
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Selasa (27/10/2020) menjelaskan, pengungkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2020).
Bermula saat Tim Tindak Satgas OPS Sikat Agung II 2020 melakukan penyelidikan terkait laporan curanmor tertanggal 8 Oktober di Jalan Raya Suter menuju Besakih, tepatnya di Banjar/Desa Suter, Kintamani.
Serta laporan curanmor tertanggal 9 Oktober di depan garasi yang berlokasi di Banjar Metra Kelod, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta info dari informan, bahwa Polres Karangasem ada mengungkap kasus curanmor. Selanjutnya, Tim Tindak melakukan koordinasi ke Polres Karangasem dan setelah cek barang bukti yang diamankan di Polres Karangasem, ternyata identik dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang di Bangli,” ungkapnya.
Lanjut AKP Andro, tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap terduga pelaku Dode yang diamankan di Polres Karangasem.
Hasil interogasi tersebut dibenarkan bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor pada dua TKP di Bangli bersama adiknya.
Diantaranya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Force One hitam, serta honda grand biru.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku Dode ini berperan sebagai pengantar (joki). Sedangkan adiknya sebagai pemetik, atau yang mengambil motor curian. Dia memang menarget motor-motor tua dengan alasan mudah untuk dijual. Sedangkan hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena ayahnya telah meninggal,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku Dode ditahan di Polres Karangasem, sedangkan adiknya DO dititipkan di salah satu yayasan di Bangli. Terhadap yang bersangkutan (DO) akan kami sangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Begitupun terhadap pelaku Dode juga akan kami sangkakan pasal 363 setelah menjalani proses di Karangasem,” tandasnya. (*)