Polda Bali Bekuk Pelaku Pencurian di Denpasar, Satu Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran
Pelaku pencurian dengan modus memasuki rumah korban melalui jendela berhasil diringkus Polda Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencurian dengan modus memasuki rumah korban melalui jendela berhasil diringkus oleh Tim Resmob dan Tim IT Ditreskrimum Polda Bali.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah Jalan Labak Indah No 1 Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/10/2020) lalu sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu, pelapor/korban bersama 4 kawannya menaruh handphone masing-masing merek Oppo A5S, Vivo 21 Pro, Oppo A37, Oppo A1 K, dan Infinix di dalam 1 ruangan.
Nahas, handphone milik pelabor/korban ZA raib digondol oleh pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat.
Baca juga: Garuda Indonesia Dinobatkan Sebagai Salah Satu Maskapai dengan Standar Prokes Terbaik di Dunia
Baca juga: 5 Zodiak Ini Sulit Mendapatkan Pacar, Gemini Banyak Pertimbangan Sebelum Nyatakan Cinta
Baca juga: Jumlah Pengunjung Turun Drastis, Limbah Hotel Prama Sanur Alami Penurunan 70%
"Modus Operandinya, pelaku memasuki rumah melalui jendela pada dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000," kata Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun Bali, Sabtu (21/11/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, polisi baru berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial STB (21) asal NTT.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku V saat ini DPO kita sedang lakukan pengejaran, yang satu sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti," tuturnya.
Pelaku dijerat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (*).