Sugik diPAW karena Maju di Pilkada Jembrana, Gusti Suryadana Akan Dilantik sebagai Anggota DPRD Bali

I Gusti Agung Bagus Suryadana yang akan dilantik sebagai PAW Sugik di DPRD Bali. Seperti diketahui, Sugik sendiri sebelumya merupakan anggota DPRD

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
NET
PDI Perjuangan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai sebelumnya sempat berbelit-belit di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akhirnya, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bali, Ketut Sugiasa alias Sugik akhirnya rampung.

Adalah, I Gusti Agung Bagus Suryadana yang akan dilantik sebagai PAW Sugik di DPRD Bali. Seperti diketahui, Sugik sendiri sebelumya merupakan anggota DPRD Bali Dapil Jembrana dari PDIP.

Ia memutuskan mundur dari DPRD Bali usai maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Putri Koster Imbau Anak Muda yang Sering Beraktivitas di Luar Rumah Lebih Menjaga Diri dari Covid-19

Baca juga: Tabung Gas Kompor Meledak, Semburan Api Sebabkan Kedua Kaki Gusti Martini Alami Luka Bakar

Baca juga: Profil I Dewa Gede Alit Saputra, Perintis Sekaligus Ketua Komunitas Seni Sanggar Kayonan Klungkung

Sugik sendiri maju sebagai Cawabup mendampingi Made Kembang Hartawan serta diusung PDIP dan Hanura.

Terkait proses PAW tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali Bidang Internal, Tjokorda Gede Agung saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

 Tjok Agung sapaan akrabnya menjelaskan bahwa I Gusti Agung Bagus Suryadana, yang menjadi pengganti antarwaktu Sugiasa akan dilantik pada Senin (30/11/2020).

Proses pelantikan akan dilakukan melalui Sidang Paripurna Istimewa.

Mengawali proses Sidang Paripurna yang mengagendakan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana 2021.

“Sudah clear. Besok, tanggal 30 November 2020, akan dilantik. Proses pelantikannya lewat Sidang Paripurna Istimewa,” jelasnya.

Cok Agung, demikian dia biasa disapa, menyebutkan bahwa Surat Keputusan atau SK mengenai penetapan I Gusti Agung Bagus Suryadana sudah terbit dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau nggak salah tanggal 19 November 2020 lalu saya ke Jakarta yang ambil SK-nya.

Karena DPRD Provinsi, ya prosesnya di Kemendagri.

Kalau DPRD kabupaten/kota di Gubernur,” jelas Cok Agung yang juga anggota Komisi II DPRD Bali ini.

Baca juga: 4 Arti Mimpi Menangkap Ikan Mas, Lambang Kesedihan hingga  Pertanda Dapat Keturunan

Baca juga: Tak Hanya Artis ST dan MA, Muncikari juga Pernah Jual Dua Artis Cantik Lainnya

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria Positif Covid-19

SK tersebut diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

Dijelaskan, begitu SK pemberhentian Ketut Sugiasa rampung, prosesnya berlanjut dengan SK penetapan I Gusti Agung Bagus Suryadana sebagai pengganti antar waktu.

“Begitu mekanismenya dari meja ke meja. SK untuk Pak Bagus Suryadana penetapan sebagai pengganti antarwaktu. Diteken langsung Mendagri,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan bahwa tugas pihaknya hanya menyampaikan terkait perolehan suara terbanyak berikutnya.

 Ia juga mengaku bahwa eksekusi untuk PAW tersebut berada di tangan Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

“Sudah dari ke DPRD Provinsi, itu kan murni gaweannya provinsi,” katanya, Minggu.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati, Calon Walikota-Calon Wakil Walikota secara tertulis harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Ia juga menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan PAW juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3).

"Berdasarkan ketentuan Undang-undang, kandidat calon kepala daerah-wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU," ujarnya.

Berdasar hasil Pileg 2019, Kader PDIP asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, I Gusti Agung Bagus Suryadana dipastikan akan naik ke DPRD Bali Dapil Jembrana dengan status PAW (pengganti antar waktu), untuk menggantikan I Ketut Sugiasa yang direkomendasi partainya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020.

Saat Pileg lalu, PDIP meloloskan dua calegnya ke DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yakni I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa dan Ketut Sugiasa.

Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa memperoleh 22.514 suara.

Sebaliknya, I Gusti Agung Bagus Suryadana gagal lolos ke DPRD Bali karena menempati peringkat tiga di internal caleg Dapil Jembrana, dengan perolehan 13.692 suara.

 Politisi kelahiran 9 Januari 1961 ini setingkat di atas Nyoman Sukeni, yang berada di posisi buncit dengan 1.195 suara.

Maka, manakala Sugiasa harus di-PAW karena maju tarung ke Pilkada Jembrana 2020, Suryadana berhak menggantikan posisinya di DPRD Bali dengan status PAW.

Suryadana sendiri bukan orang baru di kancah politik.

Saat ini, Suryadana menjabat Wakil Ketua Bappilu DPC PDIP Jembrana dan sebelumnya sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Bali.

 Suryadana sudah berpengalaman di legislatif, karena pernag duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana 2004-2009. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved