Ini Panduan dan Ketentuan Ibadah Hari Raya Natal di Masa Pandemi yang Terbitkan Kemenag
Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter,
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya, https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/17142651/kemenag-terbitkan-panduan-ibadah-natal-di-masa-pandemi-ini-ketentuannya?page=all#page2.