Menag Ingatkan Protokol Kesehatan, Begini Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19
Menag Ingatkan Protokol Kesehatan, Begini Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
e. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal 1 meter.
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
g. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelas Fachrul Razi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)