Senin 30 November 2020 Adalah Hari Terakhir Pendaftaran BLT UMKM, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diketahui pada Senin (30/11/2020)

Editor: Ady Sucipto
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM, - Pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diketahui pada Senin (30/11/2020) merupakan hari pendaftaran terakhir. 

Melansir laporan Kompas.com, Sabtu (28/11/2020), hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya?

Syarat mendaftar Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Cara mendaftar Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.

Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cek status penerima

Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved