Tahun 2021 Pemkab Gianyar Tak Lagi Keluarkan Izin Toko Jejaring Nasional
Dalam menjamin kesejahteraan masyarakat di bidang usaha perdagangan, di tahun 2021 Pemkab Gianyar tidak lagi mengeluarkan izin untuk toko modern berje
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam menjamin kesejahteraan masyarakat di bidang usaha perdagangan, di tahun 2021 Pemkab Gianyar tidak lagi mengeluarkan izin untuk toko modern berjejaring nasional.
Sebaliknya, Pemkab Gianyar akan mempercepat dan mempermudah izin toko modern yang didirikan warga Gianyar secara personal.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Senin (30/11/2020).
Politikus PDIP asal Payangan tersebut mengatakan, semenjak dirinya menjadi bupati, pihaknya memang tidak lagi mengeluarkan izin untuk toko modern berjejaring nasional.
Baca juga: Jerinx Ternyata Pernah Berinteraksi & Berkolaborasi dengan Penghuni Lapas Kerobokan, Masih Ingat?
Baca juga: Meski di Tengah Pandemi, Smadara Klungkung Tetap Mampu Raih 157 Piala Sepanjang Tahun 2020
Baca juga: Pengajaran Nilai-nilai Pancasila Harus Menjawab Tantangan Zaman Begini Kata Eva K Sundari dan BPIP
Toko berjejaring yang saat ini beroperasi, kata dia, izinnya akan segera berakhir, dan demi perekonomian masyarakat, ia memastikan tidak akan memperpanjang lagi.
"Semenjak saya jadi Bupati tidak pernah lagi mengeluarkan izin, untuk yang buka tanpa izin, kemarin kami harusnya sudah actions (tindak) namun karena Covid, kita tidak enak menindak, karena ada rasa kasihan, tidak enak ada orang kehilangan pekerjaan dalam situasi Covid ini," ujarnya.
Namun ia mengungkapkan, meskipun tidak melakukan penutupan. Namun saat ini sejumlah toko modern berjejaring nasional telah tutup, hal itu diduga dampak pandemi.
Baca juga: Donald Trump Mengeluh Kecewa karena FBI Tidak Membantunya Tangani Penipuan Pemilu AS
"Yang tutup itu bukan kami yang tutup, mungkin dampak pandemi," ujarnya.
Tekad Mahayastra semakin bulat untuk tak mengeluarkan izin, karena saat ini di desa adat sudah ada BUMPDA (Badan Utsaha Padruenan Desa Adat), Pasar Tenten, hingga Warung Penggak, yang telah bekerja sama dengan desa adat.
Di mana hasil dari usaha-usaha ini akan kembali ke masyarakat.
"Sehingga saya makin berkeyakinan untuk mengurangi toko modern (tidak keluarkan izin) " ujarnya.
Namun, kata dia, seandainya permintaan izin usaha untuk toko modern percis seperti toko berjejaring nasional, namun pemiliknya adalah perseorangan dan itu merupakan warga Kabupaten Gianyar, maka pihaknya akan senang hati mengeluarkan izin.
Bahkan bila diperlukan, kata dia, pihaknya akan memfasilitasi Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
"Dengan desa adat mengelola uang sendiri, bupati semakin tahun meningkatkan kurda, masyarakat Gianyar tinggal kerja dengan profesional, dan kesepatan berusaha sangat tinggi di Gianyar" ujarnya Mahayastra.
Namun, jika sebuah toko berjejaring nasional ngotot ingin berinvestasi di Gianyar. Pihaknya memberikan syarat, di mana yang bersangkutan harus bekerja sama dengan desa adat dan usaha-usaha UMKM di Kabupaten Gianyar.
Sebab bagaimanapun, kata dia, kebijakan yang dipilihnya supaya perputaran ekonomi dirasakan oleh masyarakat Gianyar. (*)
