KPK dan Kejaksaan Agung Terus Awasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

KPK dan Kejagung mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah

Tribunnews
Kantor KPK 

Baca juga: Disebut Timbun Handphone Ilegal, Bos PS Store Putra Siregar Dinyatakan Tidak Bersalah

Terhadap pengelolaan aset itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan kepada KPK untuk langsung mengambil-alih dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Lamanya Pemprov NTB dalam bersikap menunjukkan niatan setengah hati.

"Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat. KPK 'kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat-menyurat, ya, lama, bakal di-cuekin-lah," kata Uchok.

Menurut dia, sikap KPK untuk tidak langsung bergerak kemungkinan disebabkan faktor Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Kapolda NTB.

Seharusnya, kata Uchok, persoalan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB momentum bagi KPK untuk kembali unjuk gigi.

"Bisa jadi karena Ketua KPK pernah jadi kapolda di sana, jadi belum bergerak. Padahal, sekarang momen bagi KPK untuk menunjukkan tajinya lagi, langsung saja lakukan penyelidikan," katanya menandaskan.

Baca juga: VIDEO Warga Petamburan Korban Kebakaran Bersihkan Puing Rumah Mereka, Ada yang Pakai Baju FPI

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

SKK itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada tahun 1995.

"Sesuai dengan SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved