Libur Akhir Tahun Dipangkas Jadi 3 Hari dari 11 Hari, Tanggal 28-30 Desember 2020 Tetap Masuk
Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada,
Editor:
Kambali
Kompas.com/Kristian Erdianto
Menteri Muhadjir Effendy saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Pemerintah sebelumbya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk, https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/18105831/pemerintah-pangkas-libur-akhir-tahun-3-hari-28-30-desember-tetap-masuk.
Berita Terkait