Terbukti Jual Sabu & Ekstasi, Deni dan Astawa Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) dijatuhi pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Deni dan Astawa saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Dua sekawan ini dihukum 12 tahun penjara karena terbukti menjual sabu dan ekstasi. 

Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur.

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian.  Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung .

Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon,  Denpasar Timur.

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto.

"Bahwa benar kedua terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya,  selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andhika dalam surat dakwaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved