Terlibat Kasus Penjualan Ponsel Ilegal, Bos PS Store Putra Siregar Divonis Bebas Oleh Hakim
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan, bos PS Store, Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan tersebut pada Senin (30/11/2020).
"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.
Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Youtuber Dan Pengusaha Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka : Aku Dijebak, Disuruh Beli Barang
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.
Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.
"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.
Kasus penjualan ponsel ilegal Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.
Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.
Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019.