Penanganan Covid

Tim Yustisi Jaring 11 Pelanggar Prokes dan Berikut Update Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar

Tim yustisi Kota Denpasar menjaring 11 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) mencegah penularan Covid-19, Senin (30/11/2020).

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Satpol PP Kota Denpasar
Razia masker di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Senin (30/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menjaring 11 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) mencegah penularan Covid-19, Senin (30/11/2020).

Razia berlangsung di simpang Jalan Padma – Jalan Trenggana, wilayah Desa Peguyangan Kangin, Denpasar.

Tim yang terlibat antara lain kepala desa dan jajaran perangkat Desa Peguyangan Kangin, Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyatakan pelanggar diberi sanksi denda dan pembinaan.

“Enam orang kami denda karena tidak menggunakan masker, mereka masing-masing didenda Rp 100 ribu,” kata Sayoga.

Lima orang pelanggar hanya dibina karena sudah menggunakan masker namun tidak benar.

Penerapan denda sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurtu Sayoga, pihaknya akan terus melakukan sidak ke beberapa tempat dan fasilitas umum serta daerah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sembuh 31 Orang

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Denpasar yang sembuh bertambah sebanyak 31 orang menurut data yang dirilis, Senin (30/11).

Pada hari yang sama pasien terkonfirmasi positif bertambah 36 orang di 14 wilayah desa/kelurahan.

Seorang pasien meninggal dunia. Berdasarkan data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif mengalami lonjakan tinggi di tiga wilayah desa/kelurahan.

Desa Pemogan ketambahan 9 kasus baru. Disusul Kelurahan Pedungan yang ketambahan 7 orang dan Desa Tegal Harum sebanyak 6 orang.

Desa Peguyangan Kangin, Kelurahan Peguyangan dan Kelurahan Renon mencatat penambahan kasus positif sebanyak 2 orang.

Sedangkan 8 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus masing-masing 1 orang dan sebanyak 29 desa/kelurahan nihil penambahan kasus.

Pasien yang meninggal dunia adalah seorang perempuan, usia 43 tahun yang berdomisili di Desa Ubung Kaja. Dia positif Covid-19 pada 7 November 2020 dan meninggal dunia pada 30 November 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.

GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi,” kata Dewa Rai.

Sejauh ini angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai 3.563 orang (93,10 persen), meninggal dunia 86 orang (2,25 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan 178 orang (4,65 persen). Sementara kasus positif secara kumulatif 3.827 orang. (sup)

Catatan redaksi:

Tribun Network mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved