Blended Learning, Mahasiswa Luar Daerah Wajib Tes Swab atau Karantina Mandiri

Blended Learning, Mahasiswa Luar Daerah Wajib Tes Swab atau Karantina Mandiri

Istimewa
Wisuda secara daring Universitas Udayana 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang hendak mengikuti pembelajaran campuran atau blended learning wajib dalam kondisi sehat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan mahasiswa yang berasal dari luar daerah juga wajib memastikan kondisi kesehatannya.

Para mahasiswa yang berasal dari luar daerah dapat melakukan tes swab atau karantina mandiri.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi mahasiswa tersebut sehat dan tidak menjadi sumber penularan bagi teman-temannya.

Selain itu, jika mahasiswa memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus dapat mengontrol. Nizam menyarankan mahasiwa yang memiliki penyakit penyerta sebaiknya mengikuti pembelajaran daring.

"Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja," tutur Nizam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved