Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki, Pengeluaran Fantastis, Rp 100 Juta Lebih untuk Perawatan Kecantikan

Jika diakumulasikan, Jaksa Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

TRIBUN-BALI.COM - Gaya hidup Pinangki Sirna Malasari sungguh mewah dengan pengeluaran yang fantastis.

Hal itu terungkap dari kesaksian dokter kecantikan langganan terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso itu dalam kesaksiannya mengaku telah mengenal Pinangki sejak tahun 2013 silam.

Kala itu Olivia yang bekerja di sebuah klinik kecantikan mengenal Pinangki yang kerap datang untuk suntik multivitamin.

Olivia menjelaskan Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin sejak 2013 hingga tahun 2020.

Alasan pengobatan itu kata Olivia, karena Pinangki kerap merasa lelah bekerja.

"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin. Bekerja terlalu lelah," kata Olivia.

Lantaran kerap datang berobat, Pinangki menjadikan Olivia sebagai dokter kecantikan untuk merawatnya di rumah (homecare).

Per kedatangan, Olivia dibayar Rp 300 ribu untuk weekdays dan Rp 500 ribu untuk weekend.

Biaya tersebut tidak termasuk obat-obatan yang diminta Pinangki.

Pinangki kata Olivia, kerap meminta suntik botoks, alergen, hingga kolagen.

Adapun tarif suntik botoks sebesar Rp 7 juta.

Bila diakumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dalam 1 tahun bisa Rp 100 juta lebih dari dulu seperti itu," kata dia.

Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp 9-19 juta, tergantung jumlah strip yang dibutuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved