Ketut Suarsa Ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Desa Tajun Buleleng
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah menunjuk Ketut Suarsa menjadi penjabat (Pj) Perbekel Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah menunjuk Ketut Suarsa menjadi penjabat (Pj) Perbekel Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan (SK) 140/643/HK/2020, yang telah ditandatangani per Selasa (1/12/2020).
Camat Kubutambahan Made Suyasa, dikonfirmasi Rabu (2/12/2020) mengatakan, Ketut Suarsa merupakan seorang pegawai negeri sipil yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum di kantor Camat Kubutambahan.
Suarsa pun dipilih mengingat dirinya merupakan putra asal Desa Tajun, dan sebelumnya juga pernah ditunjuk sebagai Pj di desa tersebut, pada November sampai Desember 2019.
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Pupuan Tabanan Berhasil Dibekuk Polisi, Empat Perempuan Jadi Korbannya
Baca juga: Penerbangan Domestik pada Oktober 2020 di Bali Tercatat Naik 18,41 Persen dari Bulan Sebelumnya
Baca juga: Karangasem Jadi Kabupaten dengan Angka Stunting Tertinggi se-Bali Tahun 2020
"Pengusulan Ketut Suarsa sebagai Pj Perbekel Desa Tajun ini juga sudah disetujui oleh BPD dan Sekdes Desa Tajun," ucapnya.
Dengan ditunjuknya Ketut Suarsa sebagai Pj Perbekel Desa Tajun, Suyasa berharap roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Utamanya terkait urusan administrasi untuk masyarakat di Desa Tajun agar tidak terhambat," katanya.
Ketut Suarsa ditunjuk sebagai Pj Perbekel Desa Tajun hingga proses pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) selesai dilakukan.
Tugas ini kemungkinkan cukup lama dilakukan oleh Ketut Suarsa, mengingat proses pemilihan PAW baru bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Desa (BPD) setelah Pilkada serentak usai dilaksanakan.
Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 141/2577/SJ yang ditujukan kepada bupati/wakikota di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Perbekel Desa Tajun Made Arya meninggal pada Sabtu (28/11/2020) lalu.
Pria yang baru dilantik pada Desember 2019 lalu itu meninggal di RS Kertha Usada Singaraja, akibat mengalami serangan jantung dan hipertensi. (*)