Termasuk Sukma Violetta, Inilah 7 Nama Komisioner KY yang Mendapat Persetujuan 9 Fraksi
Pansel (panitia seleksi) telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang,
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR yang berisi nama tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY).
"Pansel (panitia seleksi) telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang, pada 28 September 2020 kemarin pansel Anggota KY telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY hasil seleksi kepada bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video di lama Youtube Sekretariat Presiden yang diakses di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Daftar nama-nama calon anggota KY ada di akhir artikel ini.
Pansel pemilihan calon anggota KY diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.
"Menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Pratikno menambahkan seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Berikut Daftarnya
Baca juga: Rapat Terbatas, Presiden Jokowi Tanyakan Kepastian Dimulainya Vaksinasi Covid-19
Masa keanggotaan Komisi Yudisial 2015-2020 memang akan berakhir pada 20 Desember 2020.
"Surpres (Surat Presiden) ini kami cek sudah diterima oleh Sekjen DPR pada 6 Oktober yang lalu," ungkap Pratikno.
"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR dan kami sangat berharap kepada Ibu Ketua DPR bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," ujar Pratikno menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan sembilan fraksi menyatakan memberikan persetujuan terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020).
Baca juga: DPR Ingatkan Jangan Anggap Remeh Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Jangan seperti Timor Timur
"Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY, apakah kesimpulan ini dapat disepakati?" kata Herman Hery dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2020) seperti dilansir Antara.
Lalu seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju pengambilan keputusan persetujuan tujuh orang calon anggota KY tersebut.
Herman mengatakan hasil pemberian persetujuan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat untuk diambil keputusan di Tingkat II.
Baca juga: Jokowi: Ada Peningkatan Sedikit Saja Saya akan Berikan Warning
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik Drastis Jadi 13,41 Persen, Presiden Jokowi Berpesan Hati-hati
Sebelum pengambilan keputusan tersebut dilakukan, tiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap tujuh orang calon anggota KY yang diajukan Presiden Jokowi.
Dalam pandangan mini fraksi tersebut, semua fraksi atau 9 fraksi menyatakan persetujuan ketujuh calon tersebut menjadi komisioner KY.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan terhadap tujuh orang calon anggota KY pada Senin (30/11) dan Selasa (1/12).
Proses uji kelayakan pada Senin (30/11) adalah penyusunan makalah yang judulnya ditentukan Komisi III DPR, lalu Selasa (1/12), para calon anggota KY memaparkan makalah dan diuji dengan tanya jawab seluruh anggota Komisi III DPR sejak pagi hingga sore hari.
Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi terkait kelulusan para calon anggota KY yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: Jumlah Guru Berstatus PNS Masih Kurang, Sekda Bali Sampaikan Pesan ke Jokowi Lewat Stafsus Milenial
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
7 nama calon anggota KY
Ketujuh calon anggota KY yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah:
Mewakili unsur mantan hakim:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020)
2. M Taufiq HZ (hakim)
Mewakili unsur praktisi hukum:
3. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
4. Binziad Kadafi (advokat)
Mewakili unsur akademisi hukum:
5. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)
Mewakili unsur anggota masyarakat:
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Menteri KKP Ad Interim KKP
Ketua pansel Maruarar Siahaan mengatakan pihaknya memang hanya memberikan 7 nama kandidat kepada Presiden Jokowi.
"Kami memberikan 7 nama, tapi telah mempersiapkan nama pengganti jika ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR," kata Maruarar seperti dilansir Antara.
Ketujuh orang calon anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, "profile assesment", tes kesehatan dan terakhir wawancara terbuka. (*)