Barang Istri dan Anak Maaher At Thuwailibi Ikut Disita Bareskrim Polri

Di balik penangkapan Ustadz Maaher itu, ternyata polisi juga membawa barang milik istri dan anaknya

Twitter/@ustazmaaher via kompas.tv
Ustaz Maaher At Thuwailibi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berikut update ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di balik penangkapan Ustadz Maaher itu, ternyata polisi juga membawa barang milik istri dan anaknya.

Barang tersebut adalah handphone (HP) dan tab. Tab tersebut merupakan milik anak ustadz Maaher.

Sementara, Front Pembela Islam (FPI) ikut merespons penangkapan ustadz Maaher dengan cara akan memberikan bantuan hukum.

Tak lama setelah ditangkap, Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Polisi menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher dalam bentuk cuitan 2 kata hinaan kepada Habib Luthfi.

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim.

"Disaksikan oleh istrinya. Langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12).

Surat penangkapan terhadap ustadz Maaher bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.

Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.

Penyidik sempat berdialog dengan Maaher, sebelum membawa Maaher ke kantor polisi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan.

Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya.

Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.

Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE.

Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.

Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.

Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved