PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Medis Bakal Terbuka Lebar

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, Rabu (2/12/2020) waktu setempat

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
ilustrasi tanaman ganja 

Upaya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ada ketidaksesuaian pemanfatan ganja di UU Narkotika.

Baca juga: WIKI BALI - Daya Tarik Objek Wisata Pantai Karang Sanur, Spot Foto Pohon Merak dan Kawanan Merpati

Baca juga: Dispar Badung Gelar Gathering Kepariwisataan, Implementasi Protokol Kesehatan CHSE di Kuta Selatan

Baca juga: Sejumlah Petugas Medis di AS Enggan Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, pihaknya akan menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 6 UU Narkotika.

"Yang, kami uji itu terkait pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan."

"Kami benturkan dengan hak warga negara mendapatkan kesehatan," kata dia saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Di ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Sedangkan, di Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika disebutkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."

"Dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Di Pasal 6 Ayat (1) huruf a disebutkan "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan."

"Dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".

Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyebutkan, Narkotika Golongan I adalah: opium mentah, tanaman koka, dan daun koka.

Lalu, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

Menurut Erasmus, alasan pengajuan uji materi itu murni karena faktor kesehatan.

Dia melihat, Narkotika Golongan I, utamanya ganja, dapat digunakan untuk kesehatan.

"Kami melihat narkotika golongan I nyata-nyata bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan."

"Ganja paling menyita perhatian," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved