Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi

Kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti.

Editor: I Putu Darmendra
Gambar oleh 7raysmarketing dari Pixabay
Foto ilustrasi tanaman ganja 

Secara umum, ganja terdiri dari dua jenis CBD (cannabidiol) dan THC (tetrahydrocannabinol). Ganja yang kerap digunakan untuk pengobatan adalah jenis CBD.

hal ini lantaran CBD memiliki sedikit zat berbahaya. Sementara THC adalah zat yang memberikan efek "high" ketika mengonsumsi ganja

Penelitian terbatas menunjukkan bahwa CBD dapat mengurangi kecemasan, mengurangi peradangan dan meredakan nyeri, hingga membunuh sel kanker, epilepsi, dan memperlambat pertumbuhan tumor.

Cannabinoid juga diakui memiliki bahan kimia aktif yang mirip dengan bahan kimia yang dihasilkan tubuh guna meningkatkan nafsu makan, ingatan, hingga rasa sakit.

Ganja tipe Epidiolex yang terbuat dari CBD digunakan sebagai bahan terapi bagi penderita epilepsi yang sangat parah atau sulit diobati. Dalam percobaan dan penelitian itu, beberapa orang mengalami penurunan kejang yang dramatis setelah mengonsumsi ganja itu.

Dikutip dari halaman berita kesehatan Inggris WebMD. Pasien yang harus mendapatkan terapi ganja bisa mengonsumsinya dalam berbagai bentuk di antaranya brownies, lollipop, vaporizer atau meneteskan zat ganja cair di bawah lidah.

Spesialis penyalahgunaan zat di Fakultas Kedokteran Universitas Pennsylvania Perelman, Marvel Bonn-Miller menjelaskan ganja juga membutuhkan efek yang lama usai dikonsumsi terkait kepentingan pengobatan.

"Jika Anda memakannya, dibutuhkan waktu yang jauh lebih lama. Butuh 1 hingga 2 jam untuk merasakan efek dari produk yang dapat dimakan," jelasnya.

Wakil rakyat di Senayan justru tidak setuju ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Namun, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan tetap menghormati keputusan Komisi PBB yang merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Menurutnya, restu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak serta merta dapat diimplementasikan di seluruh negara, apalagi Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita punya amanah rakyat yang harus di hormati oleh siapapun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun. Di mana ganja diatur tegas dan pelarangnya, masuk dalam golongan 1," ujar Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.

"Bahkan kalau tidak salah Indonesia secara resmi menolak terhadap usulan pelonggaran soal ganja oleh WHO," sambung Rahmad.

Menurut Rahmad, semua pihak saat ini terus melakukan perang terhadap berbagai jenis narkoba, yang telah membuat ribuan anak bangsa meninggal dunia.

"Jadi amanah rakyat Indonesia harus dihormati dan kawal sampai kita benar-benar terbebas dari narkoba. Tidak boleh dibiarkan dalam bentuk pelonggaran aturan narkoba untuk bentuk apapun yang melawan undang-undang, kita harus tegas," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved