Penggeledahan di Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan 8 Sepeda dan Uang Rp 4 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang antara lain delapan unit sepeda yang diduga dibeli

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Edhy Prabowo pun buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin ekspor benur. 

TRIBUN-BALI.COM – Rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Rabu (2/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang antara lain delapan unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Ali, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga: Garuda Select Jilid III Siap ke Inggris, Satu Nama Pemain Timnas U-19 Tak Masuk dalam Daftar

Baca juga: Ditangkap Bawa 67 Paket Sabu, Irawan Menerima Dipidana Bui 12 Tahun Penjara

Baca juga: Arti Mimpi Menangis, Benarkah Pertanda Datangnya Kebahagiaan?

Ali mengatakan, selanjutnya penyidik akan menganalisa seluruh barang, dokumen, dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut

Selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi

Baca juga: Beri Penilaian Terhadap Sosok Lesti Kejora, Ibu Rizky Billar Sebut Menantu Idaman

Baca juga: 16 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Pada Tahun 2020, Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Baca juga: Tracing di Poltrada Tabanan, Satgas Provinsi Bali Temukan Positif Covid-19 Sebanyak 238 Kasus

Selanjutnya, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Edhy Prabowo: KPK Angkut 8 Sepeda dan Rp 4 M,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved