Ditangkap Bawa 67 Paket Sabu, Irawan Menerima Dipidana Bui 12 Tahun Penjara

Terdakwa Irawan (37) kerap menunduk seusai dijatuhi hukuman pidana bui selama 12 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tangkap layar terdakwa Irawan saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi, Irawan menerima dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Irawan (37) kerap menunduk seusai dijatuhi hukuman pidana bui selama 12 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/12/2020) terdakwa kelahiran Malang, Jawa Timur, 15 Maret 1985 ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik.

Yakni sebagai perantara jual beli sabu. Kala ditangkap oleh petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali, terdakwa membawa 67 paket sabu seberat 70,56 gram netto.

Baca juga: Tracing di Poltrada Tabanan, Satgas Provinsi Bali Temukan Positif Covid-19 Sebanyak 238 Kasus

Baca juga: Koleksi 750 Gol, Cristiano Ronaldo Kini Incar 800 Gol, Runtuhkan Capaian Romario dan Pele

Baca juga: Perancang Busana Asal Paris, Christian Dior Diwajibkan Pakai Kain Endek Para Perajin di Bali

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya Jaksa I Made Dipa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Dengan demikian, terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan pertama, Irawan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Hujan Lebat, Rumah Hanyut & Tiga Orang Terseret Aliran Sungai Pelus Banyumas, Begini Kondisinya

Baca juga: Kasus Ular Masuk Rumah Warga di Karangasem Meningkat

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Saat Ini Didominasi Kluster Perkantoran Swasta

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim I Ketut Kimiarsa. 

Terhadap putusan itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan menyatakan menerima.

"Kami menerima putusannya, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan majelis hakim. 

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT UMKM Hingga Subsidi Gaji

Baca juga: Polres Badung Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pastikan Semua Patuhi Prokes

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020: Itu Nyawa Rakyat, Loh

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap di kamar kosnya, Jalan Giri Dahri, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 15.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali.

Di mana informasi itu disebutkan, bahwa di daerah Jimbaran kerap terjadi traksaksi narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT UMKM Hingga Subsidi Gaji

Baca juga: Awal Desember, Harga Cabai Kecil dan Merah Besar Hampir Sentuh 40 Ribu Per Kilogram

Terdakwa pun berhasil diamankan di kosnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 67 paket sabu seberat 70,56 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved