Ditangkap Bawa 67 Paket Sabu, Irawan Menerima Dipidana Bui 12 Tahun Penjara
Terdakwa Irawan (37) kerap menunduk seusai dijatuhi hukuman pidana bui selama 12 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tangkap layar terdakwa Irawan saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi, Irawan menerima dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain puluhan paket sabu, ditemukan juga 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa menyatakan paket sabu itu didapatnya dari Komang yang mendekam di Lapas Kerobokan. Komang memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan menempel kembali puluhan paket sabu itu.
Tiap satu kali tempel, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Komang. Bahkan untuk memperlancar pekerjaan menempel Komang telah mentransfer uang Rp 1 juta kepada terdakwa. Uang ini digunakan untuk mencari kos. (*)