Penanganan Covid

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Saat Ini Didominasi Kluster Perkantoran Swasta

Peningkatan kasus positif Covid-19 di Denpasar disebabkan oleh kegiatan masyarakat seperti upacara keagamaan.

Pexels
Ilustrasi bekerja di kantor saat new normal. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir cenderung mengalami peningkatan.

Sebelumnya, kasus di Kota Denpasar, Bali, sempat menurun bahkan hanya belasan.

Namun, data terakhir, kasus positif sebanyak 32 dalam sehari.

Terkait hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai yang diwawancarai Kamis (3/12/2020) siang, mengatakan peningkatan kasus positif Covid-19 ini disebabkan oleh kegiatan masyarakat seperti upacara keagamaan.

Baca juga: Sempat Terbengkalai, Tukad Bembeng Gianyar Disulap Jadi Objek Wisata

Baca juga: Trik Masak Daging Empuk dan Lembut, Tidak Sampai Satu Jam

Baca juga: Pembebasan Lahan di Eks Galian C Dihargai Rp 22,5 Juta Per Are

Juga akibat imbas libur panjang beberapa waktu lalu.

“Kemarin banyak ada upacara juga dampak libur panjang, sehingga kasusnya meningkat,” katanya.

Bahkan menurut Dewa Rai, kasus positif yang terjadi belakangan kebanyakan berasal dari kluster perkantoran.

“Saat ini yang paling banyak yakni kluster perkantoran swasta, itu sekitar 20 persen dari kasus harian,” kata Dewa Rai.

Perkantoran ini menurutnya mulai dari hotel hingga toko.

“Ada hotel, satpam, pelayan di supermarket-supermarket kecil dan pertokoan,” katanya.

Dengan adanya hal ini, Dewa Rai meminta agar perkantoran swasta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Dalam hal pengaturan di dalam perkantoran pun harus mengikuti protokol kesehatan.

“Kalau di kantor pemerintah sudah kami atur, nah sekarang swasta perlu mengatur pelaksanaannya saat bekerja di kantor,” katanya.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai atau karyawan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved