Pembebasan Lahan di Eks Galian C Dihargai Rp 22,5 Juta Per Are

Tim apprasial penentu harga, menetapkan nilai harga pembebasan lahan di Eks Galian C senilai Rp 22,5 Juta per are.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Gubernur Bali I Wayan Koster ketika meminta masyarakat yang menyetujui harga pembebasan lahan di Eks Galian C, menandatangani brita acara di Balai Budaya Klungkung, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA-  Musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda dilaksanakan di Balai Budaya Klungkung, Bali, Kamis (3/12/2020).

Tim appraisal penentu harga, menetapkan nilai harga pembebasan lahan di Eks Galian C senilai Rp 22,5 juta per are.

"Sesuai UU, penentuan harga ini dilakukan oleh tim appraisal independent. Harganya ditentukan oleh beberapa pertimbangan," ungkap Gubernur Bali Wayah Koster.

Tim appraisal, Ni Made Tjandra Kasih menjelaskan, penetapan harga Rp 22,5 juta per are itu didasari oleh beberapa hal, antara lain lahan yang sudah tidak produktif dan tidak lagi bisa dimanfaatkan pasca ditutupnya Galian C tahun 2002 lalu.

Baca juga: Polres Badung Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pastikan Semua Patuhi Prokes

Baca juga: Hari Terakhir Promo Gantung Alfamart, Belanja Beras, Minyak Goreng, Susu hingga Diapers Lebih Murah

Baca juga: AAUI Cabang Denpasar Lakukan Kunjungan ke Pemkot Denpasar & Serahkan 10 Unit Wastafel Portabel

Serta tidak bisa dimanfaatkan menjadi tanah pertanian.

Tidak ada bangunan yang berdiri di atas lahan, termasuk lahan yang sudah hilang menjadi sungai.

Serta sebagian besar lahan tidak memiliki legalitas.

"Saat musim hujan, tanah hilang karena menjadi sungai. Kalau kemarau, tanah berupa gundukan pasir yang tidak termanfaatkan," ungkap Made Tjandra di saat musyawarah bersama warga di Balai Budaya Klungkung.

Hanya saja tidak semua pemilik lahan menyetujui penentuan harga tersebut.

Beberapa warga meminta harga lebih. 

Seperti yang diungkapkan Made Sudirta.

Ia tidak sepakat harga itu, karena saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada pemotongan lahan milik warga sampai 18 persen saat penataan.

"Kami minta dipertimbangkan tanah milik warga yang hilang sampai 18 persen itu," jelasnya.

Meski demikian, harga pembebasan lahan tetap diputuskan Rp 22,5 juta.

Bagi beberapa warga yang keberatan dengan penentuan harga itu, diminta untuk mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved