Penanganan Covid

24 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kelurahan Panjer Denpasar

Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 24 orang

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Masyarakat terjaring dalam giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (4/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 24 orang yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (4/12/2020).

Giat operasi kali ini dilaksanakan oleh petugas dengan menyasar wilayah Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, tepatnya berlokasi di Kawasan Simpang Jalan Tukad Pakerisan. 

Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, diikuti petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, didukung Lurah, hingga perangkat Kelurahan Panjer lainnya.

Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Viral di Medsos Tukang Bakso Ditendang hingga Terpental Gara-gara Pembeli Diminta Bayar 4 Mangkok

Baca juga: Termasuk Libra, Ini 5 Zodiak yang Pendendam dan Sulit Memaafkan Kesalahan Orang Lain

Baca juga: PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, Namun DPR RI Tidak Setuju

"Giat operasi yustisi gakkum yang dilaksanakan di kawasan Jalan Tukad Pakerisan, Panjer ini selama operasi berlangsung berhasil menjaring 24 orang pelanggar, kami ingatkan tujuan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bukan semata-mata menghukum, kita harus bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.

Dewa merinci, dari 24 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, sebanyak 14 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena tidak memakai dan membawa masker.

Sedangkan 10 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

"Yang didenda terdapat 14 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 10 orang," ujarnya.

Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.(*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved