Gereja Katedral Denpasar Putuskan Tak Tambah Kuota Dalam Ibadah Natal 2020, Maksimal 500 Orang

DPP Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Persiapan Natal di Gereja Katedral Denpasar Selasa (1/12/2020). Umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki gedung gereja, di dalam gedung, memakai masker dan menjaga jarak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Katedral Denpasar memutuskan untuk tidak menambah kuota umat pada saat Ibadah Hari Raya Natal 24-25 Desember 2020 mendatang.

Ketua II DPP Bidang Aksi Kemasyarakatan Paroki Gereja Katolik Katedral Denpasar, Alex menuturkan, sebagaimana yang telah berlangsung sejak dimulainya misa tatanan kehidupan baru pada bulan Juli 2020 lalu.

Bahwasannya, DPP Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang atau berkisar 20 persen dari kapasitas. 

"Hasil rapat persiapan, untuk Ibadah Natal 2020 tetap sama seperti Misa Sabtu Minggu sekarang ini, tidak ada tenda tambahan maupun tidak menggunakan space di basement hanya di dalam gedung saja, maksimal tetap 500 orang dengan mengikuti prokes," kata Alex dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (4/12/2020) siang ini.

Dengan begitu, meskipun masih berlangsung di tengah pandemi yang belum usai, peribadatan dapat berlangsung secara khusuk dan umat pun tertib sesuai arahan protokol kesehatan.

Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan umat yang beribadah di gereja, yakni umat wajib cek suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan serta menjaga jarak.

Selain itu saat menuju ke dalam gedung, memasukkan kolekte atau persembahan di awal sebelum peribadatan dan disemprotkan hand sanitizer di pintu masuk gedung gereja.

Di dalam Gedung Gereja, umat diarahkan oleh petugas tata tertib dalam menempati tempat duduk dimulai dari kursi pada bagian depan, dalam satu kursi panjang akan diisi 4 orang dengan konsep jaga jarak yang telah terpasang tanda silang untuk tidak mendudukinya.

Sedangkan size kursi yang lebih kecil bisa digunakan untuk 3 orang

Sebagaimana diketahui, umat nasrani di Indonesia dan dunia memasuki masa Adven, masa di mana umat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Natal memperingati kedatangan kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.

Namun, ada yang berbeda tahun ini, di mana umat Nasrani akan merayakan hari besar keagamaan di tengah pandemi covid-19.

Bahkan, di daerah seperti di Solo, Wali Kota Solo menganjurkan para perantau tetap merayakan Hari Raya Natal di kota perantauan alias tidak mudik ataupun merayakan Ibadah Natal di kampung halaman.

Sementara itu, gereja-gereja Katolik di Bali, Dewan Pastoral Paroki (DPP) tengah sibuk mempersiapkan protokol kesehatan covid-19 dan panduan bagi umat yang akan melaksanakan ibadah Natal 24-25 Desember 2020 mendatang. 

Seperti yang dilakukan Paroki Gereja Katolik Katedral Denpasar, DPP gereja akan mengadakan rapat khusus persiapan Ibadah Natal 2020 pada Selasa (2/12/2020) sore.

Gereja Katolik Katedral Denpasar memulai ibadah Misa New Normal sejak 5 Juli 2020 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, diabtaranya mengimplementasikan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta cek suhu tubuh.

Bahkan, Gereja Katolik Katedral Denpasar baru-baru ini diumumkan sebagai gereja dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 oleh unsur Gegana Kepolisian Daerah Bali.

Hal ini tentunya menjadi angin segar jika terus dapat dilaksanakan dan dipatuhi sehingga umat dapat merayakan Ibadah Natal di gereja. 

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surar Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 pada 30 November 2020, yang berisi :

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah,

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celicus (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter,

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal,

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat,

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat,

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter,

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved