Kasus Curanmor di Denpasar Berhasil Diungkap, 1 Pelaku dan 2 Penadah Dibekuk Polisi

Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polsek Denpasar Barat
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Denpasar Utara. 3 pelaku pencurian berhasil diamankan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Denpasar, Bali.

Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, Kota Denpasar, tepatnya di seberang SMPN 10 Denpasar.

Polisi berhasil meringkus seorang pelaku yakni Moch Hasem (30) di Jalan Kedondong, Gianyar.

Tak hanya itu, dua orang lainnya yang merupakan penadah hasil pencurian yakni Ketut Mukiarta (52) dan Amin Saputra (39) juga diamankan Polsek Denpasar Barat.

Baca juga: 3 Drama Korea Terbaru Ini Akan Tayang di Viu Pada Desember 2020, Bergenre Romansa dan Komedi

Baca juga: Luis Suarez Berlatih Lagi dengan Atletico Setelah Pulih dari Covid-19

Baca juga: Ditangkap Edarkan 81 Butir Ekstasi dan 3 Paket Sabu, Vian dan Ossie Dituntut 14 Tahun Penjara

Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin menerangkan, pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio ini bermula saat korban Carolus Maurits Bayu Warta (20) sedang mencari wifi di sekitar Lapangan Lumintang, Denpasar.

"Kejadian bermula saat korban sedang mencari internet atau wifi disekitar TKP pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. Berselang 30 menit kemudian, korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang," ujar AKP Doddy Monza, Jumat (4/12/2020) pagi secara terpisah.

Usai mendapatkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Danru Opsnal Aiptu Putu Mudayasa, berhasil meringkus penadah sepeda motor Ketut Mukiarta (52) dirumahnya yang tinggal di Jalan Padang Bali, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Ia diringkus setelah polisi menemukan postingan jual beli sepeda motor di Facebook seharga Rp 2 Juta, yang diketahui motor tersebut milik korban.

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan pengembangan, hasilnya ditemukan penadah lainnya yakni Amin Saputra (39).

Amin diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Kebo Iwa, Gianyar, tempat dimana Mukiarta pertama kali membeli sepeda motor dari Amin seharga Rp 1,4 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Amin mengaku mendapatkan sepeda motor berplat DK 4486 AG dari tersangka Hasem yang dijual seharga Rp. 1,2 juta.

"Hasil pengembangan lainnya, pelaku Hasem mengaku mendapatkan sepeda motor dari seorang bernama Harris. Namun ia tidak bisa menunjukkan siapa orangnya (mengelak)," tambahnya.

"Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pelaku Hasem dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan dua orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP," tutup AKP Doddy Monza, Jumat (4/12/2020).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved