Pemilik Gerai Ponsel di Denpasar Ini Akan Jalani Pemeriksaan Satpol PP Tanggal 7 Desember

Pemilik Gerai Ponsel di Denpasar Yang Diadukan Karena Bikin Bising Jalani Pemeriksaan Satpol PP Senin 7 Desember 2020

Istimewa
Petugas Satpol PP Denpasar saat menertibkan salah satu kegiatan gerai ponsel di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Jumat (4/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemilik usaha gerai ponsel yang diadukan masyarakat karena membuat kebisingan akan menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara di Ruang Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Denpasar, Bali, Senin (7/12/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara aduan masyarakat terkait gangguan Ketertiban Umum tersebut, pada Sabtu (5/12/2020).

"Senin (7/12/2020) pemilik usaha akan kami periksa untuk kelengkapan berkasnya, mudah-mudahan Rabu (9/12/2020) sudah bisa sidang jika memang dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah No.1 tahun 2015," kata Dewa.

Pemilik gerai ponsel tersebut mendapatkan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dari sebuah gerai telepon seluler di Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Baca juga: Sebelum Putus Anak Venna Melinda Berikan Mobil Mewah Kepada Aisyah Aqilah, Kini Dikembalikan

Baca juga: Sebuah Gerai Ponsel di Denpasar Diadukan Masyarakat ke Satpol PP Karena Bikin Bising

Baca juga: Ini 8 Makanan yang Sering Muncul di Drama Korea, Apa Saja Itu?

Dewa menjelaskan, bahwa aduan masyarakat terkait kebisingan dari kegiatan yang ditimbulkan dari salah satu usaha gerai ponsel tersebut.

Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Selain itu, menurut masyarakat kegiatan lainnya seperti penyebaran brosur membuat kemacetan lalu lintas di jalan.

"Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat, suara bising oleh salah satu tempat usaha sudah kami tertibkan dan kami panggil pemilik usaha untuk diproses," katanya.

Lanjut Dewa, jika didapati melakukan pelanggaran tertentu dan memenuhi syarat untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik usaha akan digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan dasar Perda No.1 tahun 2015.

"Dari hasil pemeriksaan maka dapat disimpulkan perlu hanya dibina atau dilakukan Tipiring, kita pertimbangkan pelanggarannya, apakah sudah dilakukan berulangkali dan diperingatkan, tingkat kebisingannya seperti apa gangguannya, faktor kesengajaan atau tidak, jika terbukti pelanggaran akan kami Tipiring, jadwal Tipiring kami di PN hari Rabu dan Jumat, mudah-mudahan bisa clear," jelas dia.

Dewa memberikan arahan supaya tempat-tempat usaha saling introspeksi diri dan menjaga ketertiban umum dalam menggelar suatu kegiatan agar tidak meresahkan masyarakat.

"Meskipun masa sulit pandemi, tidak boleh menghalalkan segala cara sampai mengganggu orang lain, kesulitan dipakai alasan untuk berbuat apa saja, jadi dua kepentingan dapat berjalan baik," pungkas dia. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved