Sebuah Gerai Ponsel di Denpasar Diadukan Masyarakat ke Satpol PP Karena Bikin Bising

Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Petugas Satpol PP Denpasar menertibkan salah satu kegiatan gerai ponsel di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Jumat (4/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar mendapatkan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dari sebuah gerai telepon seluler di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, bahwa aduan masyarakat ini terkait kebisingan dari kegiatan yang ditimbulkan dari salah satu usaha gerai ponsel tersebut.

Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Selain itu, menurut masyarakat kegiatan lainnya seperti penyebaran brosur membuat kemacetan lalu lintas di jalan tersebut.

"Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat, suara bising oleh salah satu tempat usaha sudah kami tertibkan dan kami panggil pemilik usaha untuk diproses," kata Dewa Sayoga kepada Tribun Bali.

Lanjut Dewa, jika didapati melakukan pelanggaran tertentu dan memenuhi syarat untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik usaha akan digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan dasar Perda No.1 tahun 2015.

"Dari hasil pemeriksaan maka dapat disimpulkan perlu hanya dibina atau dilakukan Tipiring, kita pertimbangkan pelanggarannya, apakah sudah dilakukan berulangkali dan diperingatkan, tingkat kebisingannya seperti apa gangguannya, faktor kesengajaan atau tidak, jika terbukti pelanggaran akan kami Tipiring, jadwal tipiring kami di PN hari Rabu dan Jumat, mudah-mudahan bisa clear," jelas dia.

Dewa memberikan arahan supaya tempat-tempat usaha saling introspeksi diri dan menjaga ketertiban umum dalam menggelar suatu kegiatan agar tidak meresahkan masyarakat.

"Meskipun masa sulit pandemi, tidak boleh menghalalkan segala cara sampai mengganggu orang lain, kesulitan dipakai alasan untuk berbuat apa saja, jadi dua kepentingan dapat berjalan baik," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved