Penembakan di Badung

Saksi Kunci Ini Ungkap Kondisi Korban dan TKP di Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
JALANNYA SIDANG - Sidang dengan agenda keterangan saksi penembakan WNA Australia di PN Denpasar, pada Senin (3/11). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic dan melukai rekannya, Sanar Ghanim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (3/11/2025) ini dengan agenda pembuktian dari saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.

Ketiga terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea I Midelmore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) dihadapkan ke muka persidangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, kendaraan taktis kepolisian pun disiagakan di pengadilan.

Baca juga: PENGAMANAN Maksimum Sidang 3 WNA Australia di Denpasar, Polisi Siapkan 146 Personel Gabungan

Keterangan para saksi mulai dari pemilik vila tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengemudi ojek online yang melayani terdakwa secara perlahan menguak kronologi dan keterlibatan para pelaku.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Made Agus Yuantra, pemilik vila Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, yang menjadi lokasi penembakan.

Di hadapan majelis hakim, Agus menerangkan bahwa ia menyewakan Vila Nomor 1 kepada korban Sanar Ghanim sejak Januari 2025 dengan kontrak tiga tahun.

Agus mengaku baru mengetahui bahwa ada lima orang yang menghuni vila tersebut, termasuk Sanar, saat ia menggelar upacara Melaspas.

“Suatu hari saya gedor pintunya kebetulan hari itu ada upacara melaspas, saya gedor akhirnya mereka bangun, saya lihat ada lima orang, lalu saya lakukan upacara pemelaspasan,” ungkapnya.

Peristiwa mencekam itu diketahui Agus pada Sabtu, 14 Juli 2025, sekitar pukul 00.26 Wita, setelah mendapat telepon dari tetangga korban, Aldo.

Ia pun langsung menghubungi kenalannya di kepolisian sebelum tiba di lokasi.

Setibanya di TKP, sekitar pukul 00.45 Wita, Agus mendapati Sanar Ghanim sudah berada di depan pintu sambil memegangi kakinya yang berdarah.

Ia juga melihat istri Zivan, Jazmyn, dan seorang pria botak. Kondisi pintu gerbang vila tampak kacau, daun pintu bolong, dan engselnya lepas. 

Agus juga membenarkan temuan palu yang berjarak 1,5 meter dari pintu, yang kemudian ditunjukkan JPU sebagai barang bukti.

Disinggung soal kondisi vila, Agus hanya melihat kerusakan dari luar. 

“Saya lihat dari luar pintu yang dijebol, ada bekas peluru (pada kaca), saya cuma dengar dari orang lain, kaca kamar mandi katanya pecah,” tuturnya. 

Baca juga: Pengamanan Super Ketat Iringi Sidang Perdana Tiga Gangster Australia di PN Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved