Penembakan di Badung

3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Bali Jalani Rekontruksi, Motif Penembakan Masih Misterius

Saat dihadirkan pelaku terlihat diborgol pada tangan selain itu kaki dirantai dengan wajah di tutup. 

Agus Aryanta-Tribun Bali
Pelaku penembakan saat digiring pada Pelaksanaan rekontruksi di villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,  pada Rabu, 30 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengungkapan kasus penembakan yang dilakukan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terus berlanjut. 

Aparat kepolisian dari Polres Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu 30 Juli 2025, menggelar rekonstruksi. 

Namun untuk motif penembakan yang mengakibatkan seorang WNA tewas dan seorang WNA lagi mengalami luka serius ini hingga kemarin masih misterius. 

Rekonstruksi tersebut untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian berdarah tersebut. 

Baca juga: PELAKU Penembakan WNA di Badung Dirantai & Dikawal Ketat, Rekonstruksi Peragakan 11 Adegan

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus. 

Di antaranya di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Toko Sinar Harapan yang menjadi lokasi pembelian palu besi (hammer), serta minimarket di dekat vila tempat para pelaku sempat terlihat belanja.

Proses juga dilanjutkan di beberapa titik lain, seperti vila di kawasan Tumbak Bayuh, wilayah Buwit, Kabupaten Tabanan, serta Jalan Anyelir, Tabanan, yang diduga sebagai tempat para pelaku membuang senjata api dan meninggalkan mobil sewaan mereka.

Pada rekontruksi yang dilakukan ketiga tersangka dihadirkan dan dilakukan penjagaan dengan sangat ketat. 

Ketiganya yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23), dibawa ke lokasi rekonstruksi menggunakan kendaraan taktis (Rantis) milik Satuan Brimob. 

Saat dihadirkan pelaku terlihat diborgol pada tangan selain itu kaki dirantai dengan wajah di tutup. 

Selain itu juga dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap.

Namun, saat memperagakan adegan penembakan di villa Casa Cantisya hanya dua tersangka yang dikeluarkan, yaitu Tupou dan Coskunmevlut. 

Hal itu dilakukan karena keduanya diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi penembakan yang mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka serius.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara di sela-sela kegiatan rekontruksi menyebutkan jika pada rekontruksi yang dilaksanakan ada 11 adegan yang diperagakan mulai dari pelaku membeli palu besar hingga membuang senjata di wilayah Tabanan. 

“Ada 11 adegan dari Toko Sinar Harapan, TKP penembakan dan buit Jalan Anjelir Tabanan tempat pembuangan senpi,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved