Penembakan di Badung
PELAKU Penembakan WNA di Badung Dirantai & Dikawal Ketat, Rekonstruksi Peragakan 11 Adegan
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, yang berkaitan dengan kasus, di antaranya di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proses penyidikan terhadap kasus penembakan, yang dilakukan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terus berlanjut.
Bahkan pada Rabu 30 Juli 2025, Polres Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian berdarah tersebut.
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, yang berkaitan dengan kasus, di antaranya di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian Toko Sinar Harapan yang menjadi lokasi pembelian palu besi (hammer), serta sebuah minimarket di dekat villa, tempat para pelaku sempat terlihat berbelanja.
Baca juga: Kasus Penembakan WNA Australia di Munggu Bali, Hasil Uji Balistik Polri Temuan Senpi Kedua Identik
Baca juga: TSUNAMI Rusia Potensi Hantam Indonesia! Pemda & Warga Diminta Mengosongkan Pantai Hingga 2 Jam
Proses juga dilanjutkan di beberapa titik lain, seperti villa di kawasan Tumbak Bayuh, wilayah Buwit, Kabupaten Tabanan. Serta Jalan Anyelir, Tabanan, yang diduga sebagai tempat para pelaku membuang senjata api dan meninggalkan mobil sewaan mereka.
Pada rekontruksi yang dilakukan, ketiga tersangka dihadirkan dan dilakukan penjagaan dengan sangat ketat. Ketiganya yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23), dibawa ke lokasi rekonstruksi menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Satuan Brimob.
Saat dihadirkan, pelaku terlihat diborgol pada tangan selain itu kaki dirantai dengan wajah di tutup. Selain itu juga dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap.
Namun, saat memperagakan adegan penembakan di Villa Casa Cantisya hanya dua tersangka yang dikeluarkan, yaitu Tupou dan Coskunmevlut.
Hal itu dilakukan karena keduanya diketahui sebagai pelaku utama, dalam aksi penembakan yang mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka serius.
Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.H., S.I.K., M.H di sela-sela kegiatan rekontruksi menyebutkan jika pada rekontruksi yang dilaksanakan ada 11 adegan yang diperagakan, mulai dari pelaku membeli humer atau palu besar hingga membuang senjata di wilayah Tabanan.
"Ada 11 adegan dari Toko Sinar Harapan, TKP penembakan dan buit Jalan Anjelir Tabanan tempat pembuangan senpi," ucapnya.
Diakui rekontruksi yang dilaksanakan adalah kelengkapan penyelidikan yang akan dicantumkan, dalam berkas perkara. Kendati demikian diakui berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan tahap I dan ditunggu hasilnya dengan kelengkapan berkas tersebut.
Terkait dengan adegan penembakan, orang nomor satu di Polres Badung itu mengaku dilakukan pada adegan ke 7 dan 8. Mengingat pelaku dari depan membeli palu, hingga ke TKP memukul pintu dan ke 7 melakukan penembakan kepada korban.
"Untuk motif sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Jadi nanti di fakta persidangan baru kelihatan motifnya," bebernya.
Diakui ketiga pelaku saat dilakukan pemeriksaan sangat koperatif. Hal itu dibuktikan dari pelaku mendengar adegan-adegan yang dilakukan yang merupakan dari hasil penyidikan.
"Jadi semua ini hasil penyidikan, nanti dalam persidangan fakta yang akan berbicara. Jadi kita lakukan penjagaan ketat termasuk dilakukan pemborgolan kepada tersangka karena sesuai dengan SOP," jelasnya sembari mengatakan pada intinya agar para tersangka tidak kabur. (*)
| Trio Maut Penembak WNA Australia Dituntut 18 Tahun, Pihak Korban Kecewa Berat |
|
|---|
| Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, 3 Terdakwa Kompak Bungkam Soal ‘Aktor Intelektual’ |
|
|---|
| Saksi Kunci Ini Ungkap Kondisi Korban dan TKP di Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali |
|
|---|
| Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di PN Denpasar, Pemilik Vila hingga Ojek Online Dihadirkan |
|
|---|
| Kasus Penembakan WNA di Badung Jadi Sorotan Dunia, Kejati Minta Percepat Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/esdjhnrjkrt5yk6.jpg)