Penembakan di Badung

Saksi Kunci Ini Ungkap Kondisi Korban dan TKP di Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
JALANNYA SIDANG - Sidang dengan agenda keterangan saksi penembakan WNA Australia di PN Denpasar, pada Senin (3/11). 

“Yang beli itu (sambil menunjuk Tupou),” kata Nyoman Tri. 

Fransiska selaku kasir mengonfirmasi bahwa ukuran yang dibeli adalah 4XL.

“Terdakwa waktu itu pakai celana pendek dan jaket, saya masih ingat karena badannya besar dan ada tato di tangan dan kakinya,” tambahnya. 

Baca juga: 2 Pencopet Turis Australia Berhasil Ditangkap Polsek Kuta, Modus Pura-pura Minta Rokok

Terdakwa Tupou dan Coskun lagi-lagi memilih diam atas keterangan saksi toko.

Dua saksi terakhir, Kadek Putra Pratama dan Marselinus Wejo, yang berprofesi sebagai ojek online, mengaku mengenal terdakwa Mevlut Coskun dan Paea I Midelmore Tupou sebagai pelanggan yang mereka antar beberapa hari sebelum kejadian.

Pratama menuturkan, pada 10 Juni 2025, ia dan Marselinus mengantar dua WNA yang memperkenalkan diri dengan nama samaran Billy (Tupou) dan Tom (Mevlut Coskun) ke Kuta.

Pratama juga sempat mengantar Coskun melakukan tato pada 11 Juni 2025.

Usai tato, Coskun meminta diantar bertemu WNA lain di Jalan Semer, Kerobokan.

Di sana, Coskun menerima dua buah tas. Pratama membenarkan tas yang ditunjukkan JPU adalah tas yang diterima Coskun, dan dalam dakwaan disebut berisi senjata api yang dibawa para eksekutor.

Pratama juga mengungkapkan, pada 12 Juni 2025, ia sempat melihat jaket ojek online di kamar Vila Lotus tempat kedua terdakwa menginap.

Terdakwa lantas meminta dicarikan jaket ojol ukuran besar, double atau triple XL, untuk souvenir.

“Saya bantu carikan ke teman, lalu mereka bayar saya sekitar Rp600 ribu,” ujar Pratama yang sempat mengira kedua terdakwa sudah pulang ke negaranya.

Saksi Marselinus Wejo memberikan keterangan senada soal awal pertemuan dan mengantar Coskun belanja tas dan sandal.

"Saya diminta antar oleh WNA yang mengaku bernama Tom (Mevlut Coskun), saya antar dia belanja tas warna hitam dan sandal," ujar dia. (ian)

Terdakwa Beri Respon Pernyataan Saksi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved