Berita Denpasar
Jabatan Sekda Denpasar Bali Berakhir 1 Desember, Wali Kota Akan Ajukan Satu Nama Pj
pengganti Alit Wiradana yang masuk masa pensiun, seluruh kepala dinas atau Eselon IIB berpeluang ditunjuk sebagai Penjabat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana akan pensiun per 1 Desember 2025.
Sembari menunggu proses lelang, kekosongan akan diisi penjabat sementara (Pj).
Nama untuk Pj ini akan diajukan Wali Kota Denpasar ke Pemprov Bali untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana menjelaskan, Sekda Kota Denpasar saat ini akan menjabat hingga 30 November 2025.
Baca juga: Enam Jabatan Eselon IIB Pemkab Jembrana Dikocok, Dua Staf Ahli Jadi Asisten Sekda
Menurutnya, untuk pengganti Alit Wiradana yang masuk masa pensiun, seluruh kepala dinas atau Eselon IIB berpeluang ditunjuk sebagai Penjabat.
Akan tetapi, mekanisme penunjukan tersebut ditentukan Walikota Denpasar.
Dari seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan dipilih satu nama.
Satu nama tersebut akan diajukan ke Pemprov Bali untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Bali.
"Setelah ada persetujuan baru akan bekerja langsung per 1 Desember. Karena Sekda saat ini masih menjabat hingga 30 November 2025. Setelah itu per tanggal 1 sudah ditempati Penjabat," jelas Sudiana, Selasa, 4 September 2025.
Sudiana mengatakan, terkait nama yang akan diajukan, saat ini sedang berproses.
Sudiana memastikan, sebelum masa jabatan Alit Wiradana berakhir satu nama harus sudah dikantongi agar tidak terjadi kekosongan.
Alit Wiradana pensiun dengan masa jabatan 4 tahun menduduki kursi Sekda Kota Denpasar. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.