Berita Denpasar

Pembahasan Ranperda SJUT-IPT Dimulai, Mengatur Penataan Kabel Fiber Optik di Denpasar Bali

Kota Denpasar terdapat 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan telekomunikasi fiber optik.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan pembahasan Ranperda SJUT-IPT tentang pengaturan kabel fiber optik. Pembahasan Ranperda SJUT-IPT Dimulai, Mengatur Penataan Kabel Fiber Optik di Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ranperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau Izin Pemakaian Tanah (SJUT-IPT) mulai dibahas.

Pembahasan dilakukan pada Selasa 4 November 2025, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar dan dipimpin oleh Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara.

Ranperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang akan mengatur tentang kabel fiber optik di atas dan bawah tanah.

Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta memaparkan keberadaan Perda ini nantinya sangat penting dalam hal penataan kabel fiber optik yang semrawut di Denpasar, Bali.

Baca juga: SCoMOA Tahun 2025 di Unud, Ajang Sharing Hasil Riset Optik Antara Peneliti dan Mahasiswa  

Ia menyebut, beberapa kali kabel fiber optik ini membahayakan keselamatan jiwa masyarakat terutama pengendara.

"Ada pengendara yang terjatuh karena terkena kabel fiber yang melintang," kata Adhi Merta.

Selain itu, juga mengganggu estetika kota akibat semrawutnya kabel dan terkesan kumuh.

Dalam hal upacara keagamaan, keberadaan kabel yang melintang di tengah jalan mengganggu wadah, bade hingga pawai ogoh-ogoh serta pemasangan penjor.

Ia menyebut, Ranperda ini memuat 17 bab dengan 37 pasal yang mengatur mulai dari peta lokasi SJUT-IPT, pengaturan perizinan, hingga hak dan kewajiban.

Juga memuat tentang pengawasan penyelenggaraan SJUT, penyelesaian sengketa, sanksi hingga pendanaan.

Sementara itu, Tim Ahli Telekomunikasi yang juga pendamping pelaksanaan proyek SJUT-IPT, I Wayan Gunarta memaparkan di Kota Denpasar terdapat 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan telekomunikasi fiber optik.

Ia menyebut, SJUT bawah tanah saat ini sudah mulai dibangun di kawasan Sanur.

Selain itu di tengah Kota sesuai desain, diusulkan dilaksanakan di kawasan jalan protokol seperti kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, hingga Jalan Udayana.

Sementara itu, untuk jalan kecil di sekitarnya diusulkan menggunakan SJUT di atas tanah seperti di Jalan Beliton, Sulawesi, Arjuna dan lainnya.

Untuk SJUT bawah tanah akan dibangun dua meter di bawah saluran drainase.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved