Berita Denpasar
Pembahasan Ranperda SJUT-IPT Dimulai, Mengatur Penataan Kabel Fiber Optik di Denpasar Bali
Kota Denpasar terdapat 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan telekomunikasi fiber optik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sehingga ini tidak akan mengganggu drainase. Karena selama ini beberapa kabel optik yang dipasang begitu saja di saluran drainase," paparnya.
Untuk jalur ke rumah pelanggan akan diletakkan di tepi luar trotoar.
Kemudian di depan rumah dengan jarak 20 sampai 40 meter akan ada box yang menyambungkan ke rumah pelanggan.
Sementara untuk SJUT di atas tanah akan menggunakan tiang terpadu, dan bahkan adanya usulan penggunaan kabel bersama.
Jaringannya akan dipasang di kedua sisi jalan untuk antisipasi tak ada kabel melintang.
Dan jika harus crossing, maka kabel wajib berada di bawah tanah.
Dengan SJUT ini, pihaknya pun mengklaim biaya layanan ke konsumen bisa lebih murah.
Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara memaparkan, peraturan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penataan kabel fiber optik.
"Satu sisi sarana memudahkan masyarakat dalam hal telekomunikasi, satu sisi jaringan ini bisa dipetakan dengan baik sehingga memberikan dampak estetika keindahan bagi masyarakat Denpasar. Sehingga dipandang perlu dibuatkan peraturan," paparnya.
Sementara itu, Anggota Pansus IV, Agus Wirajaya menekankan pentingnya penegakan aturan jika Perda ini sudah dijalankan.
Karena ia melihat saat ini ada beberapa pelanggaran oleh penyedia dengan kabel fiber optik, salah satunya membangun tiang di tengah drainase.
"Kalau misalnya sudah di bawah tanah, pastikan tidak ada kabel optik yang di atas tanah," paparnya.
Agus juga meminta kawasan yang menerapkan SJUT di atas tanah agar di setiap persimpangan kabel harus turun di bawah tanah. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.