Berita Denpasar
Pembahasan Ranperda SJUT-IPT Dimulai, Mengatur Penataan Kabel Fiber Optik di Denpasar Bali
Kota Denpasar terdapat 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan telekomunikasi fiber optik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ranperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau Izin Pemakaian Tanah (SJUT-IPT) mulai dibahas.
Pembahasan dilakukan pada Selasa 4 November 2025, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar dan dipimpin oleh Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara.
Ranperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang akan mengatur tentang kabel fiber optik di atas dan bawah tanah.
Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta memaparkan keberadaan Perda ini nantinya sangat penting dalam hal penataan kabel fiber optik yang semrawut di Denpasar, Bali.
Baca juga: SCoMOA Tahun 2025 di Unud, Ajang Sharing Hasil Riset Optik Antara Peneliti dan Mahasiswa
Ia menyebut, beberapa kali kabel fiber optik ini membahayakan keselamatan jiwa masyarakat terutama pengendara.
"Ada pengendara yang terjatuh karena terkena kabel fiber yang melintang," kata Adhi Merta.
Selain itu, juga mengganggu estetika kota akibat semrawutnya kabel dan terkesan kumuh.
Dalam hal upacara keagamaan, keberadaan kabel yang melintang di tengah jalan mengganggu wadah, bade hingga pawai ogoh-ogoh serta pemasangan penjor.
Ia menyebut, Ranperda ini memuat 17 bab dengan 37 pasal yang mengatur mulai dari peta lokasi SJUT-IPT, pengaturan perizinan, hingga hak dan kewajiban.
Juga memuat tentang pengawasan penyelenggaraan SJUT, penyelesaian sengketa, sanksi hingga pendanaan.
Sementara itu, Tim Ahli Telekomunikasi yang juga pendamping pelaksanaan proyek SJUT-IPT, I Wayan Gunarta memaparkan di Kota Denpasar terdapat 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan telekomunikasi fiber optik.
Ia menyebut, SJUT bawah tanah saat ini sudah mulai dibangun di kawasan Sanur.
Selain itu di tengah Kota sesuai desain, diusulkan dilaksanakan di kawasan jalan protokol seperti kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, hingga Jalan Udayana.
Sementara itu, untuk jalan kecil di sekitarnya diusulkan menggunakan SJUT di atas tanah seperti di Jalan Beliton, Sulawesi, Arjuna dan lainnya.
Untuk SJUT bawah tanah akan dibangun dua meter di bawah saluran drainase.
"Sehingga ini tidak akan mengganggu drainase. Karena selama ini beberapa kabel optik yang dipasang begitu saja di saluran drainase," paparnya.
Untuk jalur ke rumah pelanggan akan diletakkan di tepi luar trotoar.
Kemudian di depan rumah dengan jarak 20 sampai 40 meter akan ada box yang menyambungkan ke rumah pelanggan.
Sementara untuk SJUT di atas tanah akan menggunakan tiang terpadu, dan bahkan adanya usulan penggunaan kabel bersama.
Jaringannya akan dipasang di kedua sisi jalan untuk antisipasi tak ada kabel melintang.
Dan jika harus crossing, maka kabel wajib berada di bawah tanah.
Dengan SJUT ini, pihaknya pun mengklaim biaya layanan ke konsumen bisa lebih murah.
Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara memaparkan, peraturan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penataan kabel fiber optik.
"Satu sisi sarana memudahkan masyarakat dalam hal telekomunikasi, satu sisi jaringan ini bisa dipetakan dengan baik sehingga memberikan dampak estetika keindahan bagi masyarakat Denpasar. Sehingga dipandang perlu dibuatkan peraturan," paparnya.
Sementara itu, Anggota Pansus IV, Agus Wirajaya menekankan pentingnya penegakan aturan jika Perda ini sudah dijalankan.
Karena ia melihat saat ini ada beberapa pelanggaran oleh penyedia dengan kabel fiber optik, salah satunya membangun tiang di tengah drainase.
"Kalau misalnya sudah di bawah tanah, pastikan tidak ada kabel optik yang di atas tanah," paparnya.
Agus juga meminta kawasan yang menerapkan SJUT di atas tanah agar di setiap persimpangan kabel harus turun di bawah tanah. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.