Penembakan di Badung

Saksi Kunci Ini Ungkap Kondisi Korban dan TKP di Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Bali

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
JALANNYA SIDANG - Sidang dengan agenda keterangan saksi penembakan WNA Australia di PN Denpasar, pada Senin (3/11). 

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, terdakwa Coskun dan Tupou membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk soal tato, pembelian tas, dan jaket ojek online. 

Akan tetapi, keduanya menyatakan tidak yakin terhadap keaslian jaket ojol yang dijadikan barang bukti.

Majelis hakim mencatat, dari tujuh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang secara langsung mengenali terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson. (ian)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved