Pria Ini Racun Selingkuhannya yang Sedang Hamil 7 Bulan hingga Tewas, Korban Dikubur di Fondasi

Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan

Editor: Kambali
Humas Polres Lombok Tengah via Kompas.com
Suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah. 

TRIBUN-BALI.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30) warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang belakangan diketahui dibunuh oleh selingkuhannya FA (38)  dalam hasil otopsi ditemukan janin bayi.

"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020)

Esty menyebutkan bahwa janin bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.

"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," kata Perwira berpangkat 2 melati itu.

Baca juga: Wanita NTT Ini Kapak Suaminya hingga Tewas, Lalu Lari ke Kantor Polisi

Baca juga: Istri Ayun Kapak ke Tubuh Suami hingga Tewas, Made Sudarma: Pelaku Kesal Suaminya Kerap Mabuk

Pelaku tak ingin tanggungjawab

Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty.

Adapun pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya diketahui korban MA  dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh selingkuhannya FA (38).

Baca juga: Perempuan Ini 4 Bulan Hilang, Ditemukan Tewas Diracun Selingkuhan dan Mayatnya Dikubur di Fondasi

Baca juga: Vespa Sprint Hilang Kendali, Ini Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pria Asal Banyuwangi di Denpasar

Korban diracun pakai potasium

Jumpa pers Polres Lombok Tengah atas kasus pembunuhan akibat hubungan gelap di Desa Kateng.
Jumpa pers Polres Lombok Tengah atas kasus pembunuhan akibat hubungan gelap di Desa Kateng. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menyampaikan bahwa pelaku membunuh korban dengan racun jenis potasium.

Agus menyampaikan, dari pengakuan pelaku juga korban dikuburnya dalam sebuah fondasi yang akan dibangunkan rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur yang juga dikelilingi sawah.

Hingga pada Kamis (3/12/2020) petugas langsung mendatangi lokasi korban dikubur dan melakukan penggalian.

Setelah dilakukan otopsi kerangka jenazah, kemudian korban langsung dikuburkan pada Kamis sore hari di TPU Desa  Kateng. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Otopsi, Mayat Wanita Dikubur di Fondasi Rumah Ternyata Hamil 7 Bulan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved