Corona di Indonesia

Sekolah Tatap Muka di Januari 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 1 BB Agung, Kamis (26/11/2020). Nampak para siswa diperiksa dengan termogun sebelum memasuki ruangan pembelajaran. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM - Sekolah tatap muka di Januari 2020.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan sekolah tatap muka di Januari 2020.

Jadi kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka kembali dibuka.

Ya, baru-baru ini Nadiem Makariem memberikan kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka.

Dikabarkan jika Pemerintah akan kembali melangsungkan sekolah tatap muka bagi seluruh pelajar di Tanah Air.

Baca juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, 6.284 Guru di Badung Akan Dites Swab

Baca juga: Dirjen Dikti: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka, dan Ikuti Perkuliahan Daring

Diketahui jika saat ini sekolah di Tanah Air harus dilakukan di rumah karena adanya pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melaksanakan sekolah tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka.

Harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dalam sekolah tatap muka yang kembali dibuka ini.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.

Yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem Makarim.

Baca juga: Guru Tidak Boleh Disalahkan Jika Sekolah jadi Klaster Baru Saat Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Mahasiswa Masih Boleh Pilih Kuliah Online, Begini Aturannya

Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.

Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.

“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.

2. Sekolah penuhi daftar periksa

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama.

Seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Kesiapan menerapkan wajib masker.
  • Memiliki thermogun.
  • Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  • Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar Dilakukan Januari hingga Februari 2021

Baca juga: 83 Persen Sekolah Belum Siap Pembelajaran Tatap Muka, Bintang Puspayoga: Prioritaskan Kesehatan Anak

3. Terapkan protokol baru dengan ketat

Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem Makarim menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.

“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru.

Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.

Nadiem Makarim mendapati bahwa masih banyak mispersepsi di masyarakat bahwa pembelajaran tatap muka seperti masuk sekolah biasa.

“Ini tidak benar dan mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” lanjutnya.

4. Dukungan dari semua orang

Nadiem Makarim berharap adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses.

“Seluruh pemangku kepentingan harus mendukung untuk ini menjadi sukses.

Baik pemerintah pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua ini luar biasa pentingnya peran mereka.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Klungkung Dimulai Awal 2021, Dinas Pendidikan Mantapkan Kesiapan Protokol

Baca juga: Nadiem: Jika Orangtua Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap Muka, Sekolah Harus Tetap Fasilitasi PJJ

Dalam melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi untuk menjaga keamanan siswa siswi kita, guru-guru kita, orangtua, dan tentunya nenek kakeknya anak-anak yang tinggal di rumahnya mereka juga,” jelas Nadiem.

Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga.

Nadiem Makarim berharap agar keputusan ini dapat memberikan harapan untuk peserta didik dan pendidik yang sulit melaksanakan PJJ.

Meski membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi syarat, tetapi Nadiem Makarim menuturkan bahwa lebih baik mulai dari sekarang untuk memasuki era normal baru.

“Kalau kita tidak mulai sekarang, memasuki dan berlatih melakukan new normal (normal baru) ini, saya rasa lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial kepada satu generasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen dan itu suatu risiko yang kita harus tangani segera,” tutur Nadiem.

(GridHITS.id/Safira Dita)

Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul Kabar Gembira Bagi Seluruh Pelajar Tanah Air Terkait Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka Januari 2021, Berikut Persyaratan yang Harus Dipatuhi

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved