Teriakan Ucapan Provokatif Saat Aksi Demo di Rumah Mahfud MD, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Polisi

Babak baru kasus aksi demo di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, pada Selasa (1/12/2020) lalu diungkap oleh kepolisian. 

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Babak baru kasus aksi demo di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, pada Selasa (1/12/2020) lalu diungkap oleh kepolisian. 

Satu orang pendemo dalam aksi unjuk rasa tersebut ditangkap oleh polisi. 

Seorang lelaki berinisial AD alias MT (31) resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. 

AD ditangkap oleh polisi pada Jumat (4/12/2020). 

Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka karena meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Baca juga: Satu Pendemo di Rumah Ibunda Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Sempat Lontarkan Ucapan Ini

Baca juga: Ungkap Peristiwa Demo, Ponakan: Mereka Mungkin Marah ke Mahfud, Tapi yang Mereka Demo Salah Sasaran

Baca juga: Fakta-fakta Kediaman Mahfud MD di Pamekasan di Demo Massa, Sang Ibunda Sampai Diungsikan

Saat aksi, kata dia, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD, tapi kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.

Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020).
Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020). ((KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN))

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Viral di medsos Massa yang melalukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam.

Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak massa yang sebagian berkopiah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teriak "Bunuh..Bunuh", Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved