Ditangkap Karena Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa I Komang Darmika (27) telah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Darmika (27) telah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia diduga terlibat dalam jual beli narkotik golongan I, dan saat ditangkap, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 40 paket plastik klip berisi sabu.
Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Siti Sawiyah dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa I Komang sudah dituntut. Dia dituntut 11 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan sementara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair dua penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Baca juga: 16 Orang Terjaring Dalam Operasi Tertib Masker di Jembrana
Baca juga: Hari Ini, Pendistribusian Logistik dari KPU Badung, Puluhan Polisi Lakukan Pengawalan
Baca juga: ASN hingga Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Jalani Swab Test
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, jaksa dalam surat tuntutan menilai jika terdakwa kelahiran Akah, Klungkung, 10 April 1993 ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama, Darmika dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dewa Budi Watsara akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," terang Dewi Maria.
Diungkap dalam dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
Disebutkan jika di seputaran Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 00.15 Wita petugas berhasil mengamankan terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu yang terbungkus plastik klip.
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Di kos terdakwa, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Saya Menikahi Gadis Tercantik Tanpa Edit-edit pada Zamannya
Baca juga: Ini Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Arti Mimpi Selamat dari Sambaran Petir, Anda Akan Dapat Anugerah Luar Biasa