Pilkada Serentak 2020
Ini Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berbeda dari pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di masa pandemi ini awalnya mendapat penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Terkait Pengamanan Pilkada, Pecalang Disebut Memiliki Peran Penting dalam Membantu Kepolisian
Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.
Adapun protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.
Tahap pendaftaran
Pada tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020, ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta pilkada, antara lain membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang Menuju Pemungutan Suara Pilkada 2020, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
Penyampaian dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.
Selain itu, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran. Masyarakat juga dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.
Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020.
Pasal itu berbunyi, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon kemudian bakal pasangan calon perseorangan.
Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU 6/2020.
Baca juga: Paslon GiriAsa Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Tenang Pilkada