Pilkada Serentak 2020

Ini Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor: Kambali
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas merakit kotak suara di kawasan Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (9/11/2020). 

Tahap kampanye 

Sementara itu, dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020, ada beberapa penyesuaian dengan langkah pencegahan Covid-19

KPU melarang beberapa kegiatan kampanye, mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.

Tak hanya itu, KPU melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Aturan itu tertuang pada Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Kemudian, ketentuan debat Pilkada 2020 kali ini akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2020.

Dalam PKPU, tepatnya Pasal 59, disebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya.

Baca juga: Jelang Pilkada di Tengah Pandemi, Dandim 1611/Badung Ingatkan Lima Kemampuan Teritorial

Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton, dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara ( TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mega Akhirnya Resmi Pecat Made Gianyar Cs, Akibat Membelot di Pilkada Bangli 2020

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.

Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.

Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved