Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Begini Kata Jubir MA
Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Karena Sudah Tak Diinginkan, Faida : Tidak Semudah Itu
Baca juga: Ini 4 Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mulai soal Mutasi ASN hingga Mengubah 30 Perbup
Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida.
Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida.