Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Begini Kata Jubir MA

Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Editor: Kambali
Dok. Bupati Jember, Faida via Kompas.com
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.

Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Beredar Video Panas Dokter dan Bidan Cantik di Jember, Dilakukan di Rumah Dinas & Ungkap Fakta Ini

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, & Honor Selama 6 Bulan, Ini Alasannya

Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.

“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.

Putusan MA itu terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.

Di dalamnya tertulis nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.

Baca juga: VIRAL Bupati Jember Sebut Perlu Miliaran Rupiah untuk Mendapatkan Rekomendasi Parpol

Adapun pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.

Sedangkan hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi.

Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama Setelah Pemakzulan

Berkas tersebut dikirim pada 13 November 2020. Ada 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, dari 35 alat bukti yang ada, hanya 33 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan disertakan dalam berkas pemakzulan.

DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Karena Sudah Tak Diinginkan, Faida : Tidak Semudah Itu

Baca juga: Ini 4 Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mulai soal Mutasi ASN hingga Mengubah 30 Perbup

Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.

Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.

Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.

Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. 

Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved