Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Temukan 17.500 Batang Ganja Ditanam di Tor Sipira Manuk Mandailing Natal

Ladang ganja itu ditemukan di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal

Editor: Kambali
handout via kompas.com
Ladang ganja yang ditemukan di Tor Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Senin (7/12/2020). Tanaman ganja tersebut sedikitnya berjumlah 17.500 batang yang ditanam di lahan seluas 5 hektare. 

TRIBUN-BALI.COM, MANDAILING NATAL - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 17.500 batang ganja.

Ladang ganja itu ditemukan di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (7/12/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Robert Dacosta mengatakan, bersama tim dari Ditpidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar, mereka berhasil menemukan lima hektare lahan yang ditanami ganja di  areal perbukitan di Kabupaten Madina.

Baca juga: PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, Namun DPR RI Tidak Setuju

"Luas lahan yang ditanami ganja sekitar 5 hektare di areal perbukitan, dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang, dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Robert Dacosta kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Robert mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus yang lebih dulu ditangani Bareskrim Polri.

"Ini hasil analisis kasus yang sebelumnya sudah diungkap Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan ladang ganja beserta pemilik dan sindikatnya," ucap Robert.

Baca juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Medis Bakal Terbuka Lebar

Robert menjelaskan, awalnya tiga orang yang diduga kuat sebagai pemilik lahan dan sindikat peredaran narkoba antar-provinsi berhasil ditangkap.

Ketiganya yakni M (43) yang berperan sebagai pemilik lahan, pengepul dan pengendali peredaran ganja.

Kemudian AR (38), berperan sebagai pengatur keuangan dan CR (29) berperan sebagai kurir sekaligus tukang angkut ganja.

"Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Robert.

Robert menceritakan, untuk mencapai ladang ganja, tim harus berjalan kaki lebih kurang selama 3,5 jam.

"Jarak dari Desa Huta Tua ke lokasi ladang ganja ditempuh selama 3,5 jam," ujar Robert.

Setelah menemukan ladang ganja, mereka langsung mencabuti pohon-pohon ganja yang sebagian sudah tinggi dan siap untuk dipanen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Temukan 17.500 Batang Ganja di Mandailing Natal.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved